JASA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN TERMURAH DI KULON PROGO
Rp 800,000
Untuk mendapatkan layanan kami, silakan hubungi kami di :
Telp. 0878.3400.8320 / 0823.1451.6390 / 0274 – 2811746
WA / LINE ; 0878.3400.8320/ 0823.1451.6390 / 0896.3032.2565
Description
Akta kematian sebaiknya segera diuruskan bagi setiap adanya seseorang yang meninggal dunia karena penting untuk mengurus keperluan-keperluan dunia yang ditinggalkan seperti Penetapan Ahli waris, mengurus klaim asuransi, mengurus pensiunan janda/duda, persyaratan untuk melakukan pernikahan kembali untuk janda/duda.
Setiap kematian yang terjadi harus dilaporkan kepada petugas RT/RW atau kelurahan, sehingga bisa diterbitkan surat keterangan kematian, sebagai surat pengantar untuk membuat akta kematian.
KETENTUAN AKTA KEMATIAN:
- Setiap kematian wajib dilaporkan oleh instansi terkait berdasarkan visum Rumah Sakit/ Puskesmas dengan mencantumkan diagnosa pada Dinas.
- Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ Istri/ Anak atau kuasanya/Ketua RT) kepada Dinas selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
- Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indonesia, wajib dilaporkan selambat- lambatnya 30 hari setelah kembali ke Indonesia dengan melampirkan :
- Sertifikat kematian dari negara dimana kematian terjadi.
- Pasport.
- Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua dan atau Suami/ Istri, Akte kelahiran anak.
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
- KTP dan KK orang tua/ suami/ istri/ anak.
- KTP 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
Persyaratan:
- Formulir Surat Keterangan Kematian di Ketahui Lurah ( F229) Disi Lengkap.
- Formulir Kematian ( F228)
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas Asli atau dilegalisir
- Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan ( apabila yang meninggal sudah menikah) dilegalisir
- Apabila Akta Catatan Sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi Bukti Pewarganegaraannya.
- Foto copy KTP dan KK Pelapor yang dilegasir lembaga yang berwenang
- Dokumen Imigrasi bagi WNA.
- Akta Kelahiran bagi yang belum menikah.
- 2 Foto Copy KTP EL Sebagai Saksi
- Pengantar RT/RW
- Penetapan Pengadilan bagi yang peristiwa meninggal dunianya lebih dari 10 tahun
Untuk itu bagi Anda yang sibuk dan tidak ada waktu untuk mengurus Akta kematian bagi kerabat yang meninggal dunia, maka bisa diserahkan kepada kami untuk membantu menguruskannya.
Untuk mendapatkan layanan kami, silakan hubungi kami di :
Telp. 0878.3400.8320 / 0823.1451.6390 / 0274 – 2811746
WA / LINE ; 0878.3400.8320/ 0823.1451.6390 / 0896.3032.2565
Reviews
There are no reviews yet.