JASA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN TERCEPAT DI JOGJA

Rp 123

Persyaratan pengurusan Akte Kematian di Yogyakarta :
  1. Asli Surat Kematian dari Dokter/ Rumah sakit/Petugas Kesehatan.
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
  3. Bagi penduduk yang meninggal di rumah, dilampiri asli Surat Kematian dari Puskesmas.
  4. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan/yang meninggal 3 lembar
  5. Fotocopy KK dan KTP pelapor/ pemohon selaku ahli waris 3 lembar
  6. Membawa 2 (dua) saksi minimal umur 21 tahun dan dilampiri fotocopy KTP saksi.
  • Custumer service : 0823-2266-2421 / 0878-3400-8320 / 0823-1451-6390

Kode Produk : sw/btl/byphone

 

Description


Tatacara mengurus Akte Kematian di  Yogyakarta:

Sebelum ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , tentunya harus mengurus Surat Pengantar terlebih dahulu mulai dari RT- RW – Kelurahan, baru setelah itu ke Dindukcapil. Kepengurusan Akte Berdasarkan Asas domisili
Persyaratan pengurusan Akte Kematian di Yogyakarta :
  1. Asli Surat Kematian dari Dokter/ Rumah sakit/Petugas Kesehatan.
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
  3. Bagi penduduk yang meninggal di rumah, dilampiri asli Surat Kematian dari Puskesmas.
  4. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan/yang meninggal 3 lembar
  5. Fotocopy KK dan KTP pelapor/ pemohon selaku ahli waris 3 lembar
  6. Membawa 2 (dua) saksi minimal umur 21 tahun dan dilampiri fotocopy KTP saksi.
Keterangan :
  1. Syarat- syarat tersebut di atas berlaku bagi permohonan akte kematian belum terlambat maupun sudah terlambat.
  2. Apabila terlambat lebih dari 30 hari sejak meninggal, dikenai denda administratif .
  3. Apabila yang meninggal dunia adalah sebagai kepala keluarga, untuk Kota Yogyakarta maka diwajibkan untuk pisah KK terlebih dahulu di Kecamatan, dan fotocopy KK yang dilampirkan adalah KK setelah dipisah, untuk Kabupaten Sleman dan Bantul tidak.
KENAPA AKTA KEMATIAN PERLU DI URUS?
  1. Sebagai alat bukti yang sah bahwa seseorang telah meninggal dunia.
  2. Dari segi praktis Akta Kematian dapat digunakan untuk :
  • untuk persyaratan pengurusan pembagian waris baik bagi istri atau suami maupun anak.
  • Bagi janda atau duda (terutama bagi peg. Negeri) diperlukan sebagai syarat nikah lagi.
  • Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya untuk mengurus uang duka (santunan kematian), Tunjangan kecelakaan, Taspen, Klaim Asuransi dan lain sebagainya.
Informasi Lebih Lanjut Hubungi :
  • Head office : Jl Bantul km 9 dusun Geblaq RT 5 ( depan Puskesmas Bantul 2 ) Bantul DIY
  • Custumer service : 0823-2266-2421 / 0878-3400-8320 / 0823-1451-6390
  • Email : [email protected]
  • Web link :
Area Layanan Kami :
JASA PEMBUATAN AKTA KEMATIAN TERCEPAT DI JOGJA
JASA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN TERCEPAT DI SLEMAN
BIRO JASA AKTA KEMATIAN TERCEPAT DI BANTUL
BIRO JASA PEMBUATAN AKTA KEMATIAN TERCEPAT DI GUNUNGKIDUL
BIRO JASA URUS AKTA KEMATIAN TERCEPAT DI JOGJA
JASA PEMBUATAN SURAT KEMATIAN TERCEPAT DI KULONPROGO,

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “JASA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN TERCEPAT DI JOGJA”