Sale!

JASA PREOFESIONAL KERING TANAH TERMURAH DI KLATEN

Original price was: Rp 1,234.Current price is: Rp 123.

Description

JASA KERING TANAH TERMURAH DI KLATEN JASA PENGURUSAN IMB  JASA GAMBAR IMB JASA PECAH SERTIFIKAT

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK
SB FLASH SERVICES
KONTAK WA/LINE/TELP/SMS :

JASA KERING TANAH TERMURAH DI KULONPROGO JASA PENGURUSAN IMB  JASA GAMBAR IMB JASA PECAH SERTIFIKAT

PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK
SB FLASH SERVICES
KONTAK WA/LINE/TELP/SMS : 0823 2266 12280823 1451 63900896 3032 2565/0878 3400 8320
EMAIL :[email protected]

 

Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah tinggal.

Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) adalah sebagai berikut :

  1. Status tanah sudah menjadi pekarangan ini tentunya akan berdampak lebih ke harga tanah menjadi lebih mahal
  2. Sebagai syarat di dirikanya bangunan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku
  3. Syarat bisa dijaukanya KPR ke bank, jika dalam pembelianya tidak chash
  4. Sebagai syarat mengajukan IMB ( ijin mendirikan Bangunan ).
  5. Sebagai syarat pemecahan tanah sawah ( sawah tidak bisa di pecah kecuali tanah warisan )

Adapun syarat umum yang diperlukan untuk mengurus Izin Pengeringan tersebut diantaranya :
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP pemohon
3. Foto copy bukti pemilikan, penguasaan tanah
4. Foto copy Pelunasan PBB
5. Akta Pendirian/Pengesahan Badan Hukum (bagi perusahaan)
6. Surat Pernyataan kesanggupan penggunaan tanah sesuai ijin yang diberikan.
7. Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa yang diketahui Kelurahan/Kades
8. Rencana Kegiatan Pembangunan
9. Gambar Rencana Penggunaan Tanah 10.Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan

UNTUK ESTIMASI BIAYA tergantung JALURNY ,APAKAH JALUR HIJAU/KUNING

serta ada biaya tergantung cepat prosesny

ESTIMASI BIAYA

  1. JALUR kuning Rp 59.999 Dengan lama proses 6-12 bulan
  2. JALUR KUNING Rp 110.000 Dengan lama proses 3-6 bulan
  3. JALUR HIJAU Rp 200.000 dengan lama proses 6-12 bulan

KAMI SIAP MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI

 

Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah tinggal.

Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) adalah sebagai berikut :

  1. Status tanah sudah menjadi pekarangan ini tentunya akan berdampak lebih ke harga tanah menjadi lebih mahal
  2. Sebagai syarat di dirikanya bangunan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku
  3. Syarat bisa dijaukanya KPR ke bank, jika dalam pembelianya tidak chash
  4. Sebagai syarat mengajukan IMB ( ijin mendirikan Bangunan ).
  5. Sebagai syarat pemecahan tanah sawah ( sawah tidak bisa di pecah kecuali tanah warisan )

Adapun syarat umum yang diperlukan untuk mengurus Izin Pengeringan tersebut diantaranya :
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP pemohon
3. Foto copy bukti pemilikan, penguasaan tanah
4. Foto copy Pelunasan PBB
5. Akta Pendirian/Pengesahan Badan Hukum (bagi perusahaan)
6. Surat Pernyataan kesanggupan penggunaan tanah sesuai ijin yang diberikan.
7. Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa yang diketahui Kelurahan/Kades
8. Rencana Kegiatan Pembangunan
9. Gambar Rencana Penggunaan Tanah 10.Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan

UNTUK ESTIMASI BIAYA tergantung JALURNY ,APAKAH JALUR HIJAU/KUNING

serta ada biaya tergantung cepat prosesny

ESTIMASI BIAYA

  1. JALUR kuning Rp 59.999 Dengan lama proses 6-12 bulan
  2. JALUR KUNING Rp 110.000 Dengan lama proses 3-6 bulan
  3. JALUR HIJAU Rp 200.000 dengan lama proses 6-12 bulan

KAMI SIAP MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “JASA PREOFESIONAL KERING TANAH TERMURAH DI KLATEN”