Biro Jasa Online Pengurusan Surat Pindah Domisili Termurah di Amurang Hanya di : sbflashservices.com
Syarat Surat Pindah Kependudukan / SKPWNI di Kabupaten & Kota di Indonesia :
- KTP asli
- KK asli
- Alamat jelas tempat tujuan
Kepada semua masyarakat Kabupaten dan Kota di Indonesia apabila anda dan keluarga ingin berpindah domisili / pindah alamat maka harus mengurus mutasi / Surat Pindah kependudukan , bagaimana dengan kartu tanda kependudukan yang anda miliki (KTP) ? Apa sudah berganti menjadi elektronik KTP? Sudah kadaluwarsa? Atau mungkin bagi yang ingin pindah ke Bandung dan akan mengurus KTP Baru di Bandung. Kami informasikan bahwa saat ini semua KTP Bandung yang akan diproses baru, akan dicetak menjadi Elektronik KTP. Jadi tidak mungkin lagi bagi 1 Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Penduduk lebih dari 1 Domisili. Tentunya ini akan mempermudah pemerintah untuk mendata warganya secara benar, dan mencegah praktik tembak-menembak KTP yang dulu mungkin sering dilakukan Warga Indonesia.
Beberapa data yang direkam di dalam Elektronik KTP (E-KTP) ini antara lain:
- Foto Close-Up
- Rekam Mata
- Rekam Sidik Jari
- Rekam Tanda tangan
Adapun prosedur mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:
- Datanglah ke RT/ RW/Dukuh untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
- Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas dan isi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangani dan serahkan ke Lurah.
- Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
- Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga(KK) ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatan KTP baru telah selesai.
- Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
- Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru akan terbit dalam beberapa hari saja.
Nah , bagi warga Masyarakat yang mayoritas adalah warga yang memiliki kesibukkan cukup tinggi, maka bagi yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan E-KTP, maka bisa dipercayakan kepada Kami BIRO JASA Kami untuk mengurusnya. Anda hanya perlu datang ke kecamatan ketika Rekam Data saja. Lebih menghemat waktu dan tenaga, bukan !
Hubungi :
WA : 0858-7806-3025 / 0878-3400-8320
Kelebihan Biro Jasa Akta Kelahiran :
- Jaminan Ke-aslian Dokumen Kami tidak pernah main-main dengan dokumen Anda.
Legalitas dokumen terjamin ke-asliannya.
- Garansi Uang Kembali 100%
Memberikan garansi uang Anda akan kami kembalikan 100%,
apabila dokumen yang kami berikan tidak legal (aspal)
- Memudahkan Yang Sulit Dengan Solusi
Apapun kendala Anda terkait dokumen kependudukan,
Akan kami bantu sampai selesai dengan cara yang tepat, cepat, dan aman.
- Konsultasi Dengan Ahlinya, Gratis
Kami sangat ingin membantu Anda.
Anda dapat ceritakan apapun masalah Anda mengenai dokumen kependudukan kepada kami, kapan-pun, secara GRATIS.
Link Produk :
JASA PENGURUSAN SURAT PINDAH PENDUDUK (SKPWNI) TERCEPAT DI JOGJA