JASA PREOFESIONAL KERING TANAH TERMURAH DI KLATEN
Original price was: Rp 1,234.Rp 123Current price is: Rp 123.
RAHMI :0823 2266 1228/ 0823 1451 6390/ 0896 3032 2565/0878 3400 8320
EMAIL :[email protected]
Description
JASA KERING TANAH TERMURAH DI KLATEN JASA PENGURUSAN IMB JASA GAMBAR IMB JASA PECAH SERTIFIKAT
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK
SB FLASH SERVICES
KONTAK WA/LINE/TELP/SMS :
JASA KERING TANAH TERMURAH DI KULONPROGO JASA PENGURUSAN IMB JASA GAMBAR IMB JASA PECAH SERTIFIKAT
PELAYANAN TERCEPAT DAN TERBAIK
SB FLASH SERVICES
KONTAK WA/LINE/TELP/SMS : 0823 2266 1228/ 0823 1451 6390/ 0896 3032 2565/0878 3400 8320
EMAIL :[email protected]
Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah tinggal.
Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) adalah sebagai berikut :
- Status tanah sudah menjadi pekarangan ini tentunya akan berdampak lebih ke harga tanah menjadi lebih mahal
- Sebagai syarat di dirikanya bangunan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku
- Syarat bisa dijaukanya KPR ke bank, jika dalam pembelianya tidak chash
- Sebagai syarat mengajukan IMB ( ijin mendirikan Bangunan ).
- Sebagai syarat pemecahan tanah sawah ( sawah tidak bisa di pecah kecuali tanah warisan )
Adapun syarat umum yang diperlukan untuk mengurus Izin Pengeringan tersebut diantaranya :
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP pemohon
3. Foto copy bukti pemilikan, penguasaan tanah
4. Foto copy Pelunasan PBB
5. Akta Pendirian/Pengesahan Badan Hukum (bagi perusahaan)
6. Surat Pernyataan kesanggupan penggunaan tanah sesuai ijin yang diberikan.
7. Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa yang diketahui Kelurahan/Kades
8. Rencana Kegiatan Pembangunan
9. Gambar Rencana Penggunaan Tanah 10.Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan
UNTUK ESTIMASI BIAYA tergantung JALURNY ,APAKAH JALUR HIJAU/KUNING
serta ada biaya tergantung cepat prosesny
ESTIMASI BIAYA
- JALUR kuning Rp 59.999 Dengan lama proses 6-12 bulan
- JALUR KUNING Rp 110.000 Dengan lama proses 3-6 bulan
- JALUR HIJAU Rp 200.000 dengan lama proses 6-12 bulan
KAMI SIAP MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI
Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah tinggal.
Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) adalah sebagai berikut :
- Status tanah sudah menjadi pekarangan ini tentunya akan berdampak lebih ke harga tanah menjadi lebih mahal
- Sebagai syarat di dirikanya bangunan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku
- Syarat bisa dijaukanya KPR ke bank, jika dalam pembelianya tidak chash
- Sebagai syarat mengajukan IMB ( ijin mendirikan Bangunan ).
- Sebagai syarat pemecahan tanah sawah ( sawah tidak bisa di pecah kecuali tanah warisan )
Adapun syarat umum yang diperlukan untuk mengurus Izin Pengeringan tersebut diantaranya :
1. Formulir Permohonan
2. Foto copy KTP pemohon
3. Foto copy bukti pemilikan, penguasaan tanah
4. Foto copy Pelunasan PBB
5. Akta Pendirian/Pengesahan Badan Hukum (bagi perusahaan)
6. Surat Pernyataan kesanggupan penggunaan tanah sesuai ijin yang diberikan.
7. Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa yang diketahui Kelurahan/Kades
8. Rencana Kegiatan Pembangunan
9. Gambar Rencana Penggunaan Tanah 10.Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan
UNTUK ESTIMASI BIAYA tergantung JALURNY ,APAKAH JALUR HIJAU/KUNING
serta ada biaya tergantung cepat prosesny
ESTIMASI BIAYA
- JALUR kuning Rp 59.999 Dengan lama proses 6-12 bulan
- JALUR KUNING Rp 110.000 Dengan lama proses 3-6 bulan
- JALUR HIJAU Rp 200.000 dengan lama proses 6-12 bulan
KAMI SIAP MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI
Reviews
There are no reviews yet.